Pengertian administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti luas adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.Dalam kesimpulan, administrasi dalam arti luas adalah suatu sistem pengaturan dan pengelolaan yang bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan suatu tugas atau kegiatan. Administrasi melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Administrasi dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris "Administration" , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973) Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui