JAKARTA – Polemik masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat hingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Kepala Desa ini bahkan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung DPR RI, Jakarta. (Baca juga: Duh! Demo Kepala Desa Rusak Taman hingga Buang Sampah Sembarangan) Namun, dalam hal calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah dan saat itu juga diberhentikan sebagai kepala daerah.[8] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Namun, kepala daerah yang terpilih dari hasil pilkada 2020 terpaksa masa jabatanya akan berlangsung hanya 4 tahun karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Problematika pilkada tersebut bukan tanpa alasan, UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur bahwa pilkada akan dilaksanakan dengan Pemilihan serentak Begitu pula Visi Misi Kepala Desa adalah cita-cita/hal yang ingin dilakukan dan langkah mewujudkan nya apabila terpilih menjadi Kepala Desa. Menjadi hal yang sangat krusial dalam kontestasi Pilkades, selain figur dan attitude yang menjadi dasar untuk pemilih menentukan pilihannya, visi misi Calon Kades ini juga menjadi gambaran kemana arah Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang pemberhentian kepala desa.
Ponirin.S.Sos,M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa β€œhari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengambilan nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara, Setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam
Adapun tahapan pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut : a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan. d. penetapan. a. Persiapan. Jadi begini sobat desa, Kepala Desa itu kan ada masa jabatannya, nah 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan secara langsung atau virtual/elektronik. Dalam hal pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan secara langsung, proses pelantikan dihadiri oleh: calon Kepala Desa terpilih bersama 1 (satu) orang pendamping; forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten/kota; camat; perangkat acara; dan; undangan lainnya. Toboali - Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 31 Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Kabupaten Bangka Selatan Periode 2022-2028 di Gedung Serbaguna Junjung Besaoh, Kamis (20/01/22). Setelah selesai melaksanakan cuti wajib melaporkan kepada Bupati Buton Selatan. melalui Camat. 3. Dalam hal Kepala Desa Cuti, maka Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban. Kepala Desa. Demikian surat izin cuti ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di : Ujung.
Contoh lain, kepala desa muda dari Desa Margoyoso, Adidaya Permana, sukses mengubah desa yang awalnya kering kerontang menjadi subur berpohon rimbun dengan 88 sumber mata air. Jika terpilih
FhynEOI.
  • ygzmoip50m.pages.dev/659
  • ygzmoip50m.pages.dev/364
  • ygzmoip50m.pages.dev/819
  • ygzmoip50m.pages.dev/763
  • ygzmoip50m.pages.dev/241
  • ygzmoip50m.pages.dev/979
  • ygzmoip50m.pages.dev/274
  • ygzmoip50m.pages.dev/756
  • mimpi terpilih menjadi kepala desa