Makanan Haram karena zatnya. Makanan haram karena zatnya, dimaksudkan bahwa makanan tersebut memang sudah dinyatakan haram zat penyusunnya dan tidak boleh dikonsumsi karena mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Contoh dari makanan haram golongan ini adalah daging babi, darah, bangkai, daging anjing, khamr atau minuman keras ( baca
5. Bukan Hewan yang Dianjurkan untuk Dibunuh . Hewan-hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah yang tidak dianjurkan untuk dibunuh. Ada hewan-hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena memiliki sifat fasik yang mengganggu manusia. Hewan-hewan tersebut contohnya adalah ular, kalajengking, gagak, tikus, serta anjing yang galak.
Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah membunuh ular supaya penghuni rumah bebas dari rasa waswas. Meski cara tersebut terlihat ampuh, sebenarnya kita tidak disarankan untuk membunuh ular. Lalu, apa alasannya? Alasan kenapa ular tidak boleh dibunuh. Ada alasan kenapa hewan melata yang satu ini sebaiknya tidak dilumpuhkan, apalagi dimatikan4. Boleh membunuh binatang yang membahayakan. Nabi Muhammad membolehkan Umat Islam untuk membunuh beberapa hewan berbahaya bagi manusia. Hewan berbahaya seperti anjing galak, serigala, ular, kalajengking hingga tikus. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: "Ada lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh baik dalam keadaan tahalul maupun ihromArtinya: "Dari Rasulullah SAW bersabda, sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada siapa pun. Jika kalian membunuh (hewan), maka lakukan dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan rasa
Namun, tahukah kalian jika ada 5 hewan yang dilarang untuk dipelihara bahkan dianjurkan untuk dibunuh. Dalam sebuah hadits disebutkan jika tidak boleh memelihara anjing. Akan tetapi bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu.Namun, ada beberapa hewan lain yang juga dilarang untuk dibunuh dalam Islam karena ada alasan-alasan tertentu yaitu. 1. Katak. Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah ditanya oleh seorang tabib tentang katak yang dipergunakan sebagai campuran obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya [HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Nasa'i] 2. 1OMivN.